tatacara dan peraturan pertandingan/sabung pencak silat indonesia{IPSI}
PERATURAN PERTANDINGAN
IPSI
Penggolongan Pertandingan dan Ketentuan Tentang Umur serta Berat Badan
Penggolongan pertandingan Pencak Silat menururt umur dan jantina untuk semua katagori terdiri atas :
1.1. Pertandingan Golongan REMAJA untuk Putra dan Putri, berumur diatas 14 tahun s/d 17 tahun.
1.2. Pertandingan Golongan DEWASA untuk Putra dan Putri, berumur diatas 17 tahun s/d 35 tahun.
Kebenaran tentang umur Pesilat yang mengikuti pertandingan dibuktikan dengan Akte Kelahiran / Ijazah / Paspor.
3. Umur Pesilat harus sesuai dengan penggolongan umur peserta ( Dewasa
atau Remaja ) dengan berpedoman kepada umur yang bersangkutan pada
waktu tanggal / hari pertama pertandingan dimulai, artinya :
Pesilat pada tanggal / hari pertama pertandingan dilaksanakan berumur tepat pada batas
ketentuan umur minimal atau maksimal dari golongan yang diikuti, umur yang menyalahi
ketentuan mengakibatkan Pesilat dikenakan diskualifikasi dari pertandingan.
4. Pembagian kelas menurut berat badan hanya berlaku untuk katagori TANDING yang dilakukan dengan penimbangan berat badan.
4.1. Penimbangan pertama :
4.1.1. Penimbangan pertama dilakukan sekurang-kurangnya 6 ( enam ) jam
sebelum dimulainya pertandingan pertama dalam satu kejuaraan.
4.1.2. Pada waktu penimbangan, Pesilat hanya mengenakan pakaian Pencak
Silat yang kering tanpa sabuk, perlindungan kemaluan dan pelindung
sendi.
4.1.3. Pada dasarnya penimbangan pertama dilaksanakan untuk menentukan
kelas, dan oleh karenanya tidak ada diskualifikasi pada waktu
penimbangan pertama.
4.1.4. Bila berat badan Pesilat melebihi atau kurang dari ketentuan
berat kelas yang diikutinya, Pesilat yang bersangkutan diberi waktu 1 (
satu ) jam untuk menyesuaikan berat badannya.
4.1.5. Pesilat yang karena alasan yang sah tidak dapat mengikuti
penimbangan pertama, tetapi telah memenuhi persyaratan pendaftaran,
dapat diikutkan dalam undian dan masuk dalam jadual pertandingan, serta
dapat mengikuti pertandingan bila memenuhi ketentuan dalam penimbangan
ulang.
4.2. Penimbangan ulang
4.2.1. Penimbangan ulang dilakukan 15 ( lima belas ) menit sebelum
Pesilat yang bersangkutan mengikuti pertandingan sesuai dengan jadual
yang ditentukan.
4.2.2. Untuk timbang ulang, Pesilat putra / putri harus berpakaian
Pencak Silat yang kering tanpa sabuk, pelindung kemaluan dan pelindung
sendi untuk semua kelas.
4.2.3. Pesilat yang tidak dapat memenuhi ketentuan berat badan dalam
penimbangan ulang menurut kelas yang diikutinya, dikenakan sanksi
diskualifikasi.
4.2.4. Penimbangan harus disaksikan oleh petugas penimbangan dan
anggota Wast Juri yang ditugaskan untuk itu, serta oleh kedua official
tim.
4.2.5. Petugas penimbangan atau Wasit juri yang ditugaskan serta kedua
official tim harus menandatangani formulir berat badan penimbangan
ulang yang disediakan oleh Panitia Pelaksana.
Katagori dan Kelas Pertandingan Remaja
Katagori dan kelas pertandingan untuk Remaja :
1. TANDING terdiri atas :
Tanding Putra / Putri
1.1. Kelas A 39 Kg s/d 42 Kg
1.2. Kelas B Diatas 42 Kg s/d 45 Kg
1.3. Kelas C Diatas 45 Kg s/d 48 Kg
1.4. Kelas D Diatas 48 Kg s/d 51 Kg
1.5. Kelas E Diatas 51 Kg s/d 54 Kg
1.6. Kelas F Diatas 54 Kg s/d 57 Kg
1.7. Kelas G Diatas 57 Kg s/d 60 Kg
1.8. Kelas H Diatas 60 Kg s/d 63 Kg
1.9. Kelas I Diatas 63 Kg s/d 66 Kg
Demikian seterusnya dengan selisih 3 ( tiga ) Kg sebanyak-banyaknya 12 kelas untuk PUTRA dan 8 kelas untuk PUTRI.
Katagori dan Kelas Pertandingan Dewasa
Katagori dan kelas pertandingan untuk Dewasa :
1. TANDING terdiri atas :
1.1. Tanding Putra
1.1.1. Kelas A 45 Kg s/d 50 Kg
1.1.2. Kelas B Diatas 50 Kg s/d 55 Kg
1.1.3. Kelas C Diatas 55 Kg s/d 60 Kg
1.1.4. Kelas D Diatas 60 Kg s/d 65 Kg
1.1.5. Kelas E Diatas 65 Kg s/d 70 Kg
1.1.6. Kelas F Diatas 70 Kg s/d 75 Kg
1.1.7. Kelas G Diatas 75 Kg s/d 80 Kg
1.1.8. Kelas H Diatas 80 Kg s/d 85 Kg
1.1.9. Kelas I Diatas 85 Kg s/d 90 Kg
1.1.10. Kelas J Diatas 90 Kg s/d 95 Kg
1.1.11. Kelas Bebas Diatas 95 Kg s/d 110 Kg
( Khusus untuk pertandingan “ Single Event “ )
1.2. Tanding Putri
1.2.1. Kelas A 45 Kg s/d 50 Kg
1.2.2. Kelas B Diatas 50 Kg s/d 55 Kg
1.2.3. Kelas C Diatas 55 Kg s/d 60 Kg
1.2.4. Kelas D Diatas 60 Kg s/d 65 Kg
1.2.5. Kelas E Diatas 65 Kg s/d 70 Kg
1.2.6. Kelas F Diatas 70 Kg s/d 75 Kg
1.2.7. Kelas Bebas Diatas 95 Kg s/d 110 Kg
( Khusus untuk pertandingan “ Single Event “ )
Perlengkapan Gelanggang dan Pertandingan
1. Gelanggang
Gelanggang dapat di lantai dan dilapisi matras dengan tebal maksimal 5
( lima ) cm, permukaan rata dan tidak memantul, bolehditutup dengan
alas yang tidak licin, berukuran 10 m x 10 m dengan warna dasar hijau
terang dan garis berwarna putih sesuai dengan keperluannya, disediakan
oleh Komiti Pelaksana dengan penjelasan sebagai berikut :
1.1. Untuk Katagori TANDING mengikuti ketentuan sebagai berikut :
1.1.1. Gelanggang pertandingan terdiri dari :
Bidang gelanggang berbentuk segi empat bujur sangkar dengan ukuran 10 m
x 10 m. Bidang tanding berbentuk lingkaran dalam bidang gelanggang
dengan garis tengah 8 m.
1.1.2. Batas gelanggang dan bidang tanding dibuat dengan garis berwarna putih selebar + 5 cm kearah luar.
1.1.3. Pada tengah-tengah bidang tanding dibuat lingkaran dengan garis
tengah 3 m, lebar garis 5 cm berwarna putih sebagai batas pemisah
sesaat akan dimulai pertandingan.
1.1.4. Sudut Pesilat adalah ruang pada sudut bujur sangkar gelanggang
yang berhadapan yang dibatasi oleh bidang tanding terdiri atas :
a. Sudut berwarna biru yang berada disebelah ujung kanan meja Ketua Pertandingan.
b. Sudut berwarna merah yang berada diarah diagonal sudut biru.
c. Sudut berwarna putih yaitu kedua sudut lainnya sebagai sudut netral.
1.2. Untuk Katagori TUNGGAL, GANDA dan REGU mengikuti ketentuan sebagai berikut :
Gelanggang penampilan untuk ketiga katagori tersebut adalah bidang gelanggang berukuran 10 m x 10 m.
2. Perlengkapan Gelanggang
Perlengkapan gelanggang yang wajib disediakan oleh Komiti Pelaksana terdiri dari :
2.1. Meja dan kursi pertandingan.
2.2. Meja dan kursi Wasit Juri.
2.3. Formulir pertandingan dan alat tulis menulis.
2.4. Jam pertandingan, gong ( alat lainnya yang sejenis ) dan bel.
2.5. Lampu babak atau alat lainnya untuk menentukan babak.
2.6. Lampu isyarat berwarna merah, biru dan kuning untuk memberikan
isyarat yang diperlukan sesuai dengan proses pertandingan yang
berlangsung.
2.7. Bendera kecil warna merah dan biru, bertangkai, masing-masing
dengan ukuran 30 cm x 30 cm untuk Juri Tanding dan bendera dengan
ukuran yang sama warna kuning untuk Pengamat Waktu.
2.8. Papan informasi catatan waktu peragaan Pesilat Katagori Tunggal, Ganda dan regu.
2.9. Tempat Senjata.
2.10. Papan Nilai.
2.11. Timbangan, alat timbang pada saat timbang awal harus sama dengan
alat timbang pada saat timbang ulang. Alat timbang yang dipergunakan
adalah alat timbang yang sudah ditera dan dinyatakan sah oleh Delegasi
Teknik.
2.12. Perlengkapan pengeras suara ( Sound System ).
2.13. Ember / baldi dengan gelas plastik, kain pel dan kesat / keset kaki.
2.14.Alat perekam suara / gambar, operator dan perlengkapannya ( alat
ini tidak merupakan alat bukti yang sah dalam menentukan kemenangan ).
2.15. Papan nama : Ketua Pertandingan, Dewan Wasit Juri, Sekretaris
Pertandingan, Pengamat Waktu, Dokter Pertandingan, Juri sesuai dengan
urutannya ( I s/d V ). Bila diperlukan istilah tersebut dapat
diterjemahkan kedalam bahasa lain yang dituliskan di bagian bawah.
2.16. Perlengkapan lain yang diperlukan ( antara lain Wire less )
KETENTUAN PERTANDINGAN
Katagori Tanding
1. Perlengkapan Bertanding
1.1. Pakaian
Pesilat petanding memakai pakaian Pencak silat model standart warna
hitam sabuk putih. Pada waktu bertanding sabuk putih dilepaskan. Badge
badan induk organisasi ( IPSI ) didada sebelah kiri nama negara (
daerah ) dibagian punggung. Disediakan oleh Pesilat. Tidak mengenakan /
memakai assesoris apapun selain pakaian Pencak Silat.
1.2. Pelindung badan dengan ketentuan sebagai berikut :
1.2.1. Kualitas standart PERSILAT.
1.2.2. Warna hitam.
1.2.3. Ukuran 4 ( empat ) macam : Ekstra besar, besar, sedang dan kecil.
1.2.4. Sabuk / bengkung merah dan biru untuk Pesilat sebagai tanda pengenal sudut.
1.2.5. Satu gelanggang memerlukan setidaknya 5 ( lima ) buah pelindung dari setiap ukuran.
1.2.6. Disediakan oleh komiti Pelaksana.
1.3. Pesilat Putra menggunakan pelindung kemaluan dari bahan plastik,
sedangkan Pesilat Putri memakai pembalut yang disediakan oleh
masing-masing kontingen.
1.4. Pelindung sendi satu lapis ukuran tipis tanpa ada bagian yang
tebal bertujuan untuk melindungi cidera sesuai dengan fungsinya (
lutut, pergelangan tangan / kaki, Siku ) kecuali atas arahan dokter.
Disediakan oleh Pesilat.
2. Tahapan pertandingan
Pertandingan menggunakan tahapan pertandingan mulai dari babak
penyisihan, seperempat final, semi final dan final tergantung pada
jumlah peserta pertandingan, berlaku untuk semua kelas.
3. Babak Pertandingan dan waktu
3.1. Pertandingan dilangsungkan dalam 3 ( tiga ) babak.
3.2. Tiap babak terdiri atas 2 ( dua ) menit bersih.
3.3. Diantara babak diberikan waktu istirahat 1 ( satu ) menit.
3.4. Waktu ketika Wasit menghentikan pertandingan tidak termasuk waktu bertanding.
3.5. Penghitungan terhadap Pesilat yang jatuh karena serangan yang sah, tidak termasuk waktu bertanding.
4. Pendamping Pesilat
4.1. Setiap kontingen Pencak Silat harus didampingi oleh Pelatih /
Pendamping Pesilat yang memahami dengan baik seluruh ketentuan dan
Peraturan Pertandingan Pencak Silat. Salah satu Pelatih / Pendamping
Pesilat harus mempunyai sertifikat Pelatih Pencak Silat
sekurang-kurangnya sesuai dengan tingkatan / jenjang kejuaraan ( Cabang
/ Daerah / Nasional ), kecuali ditentukan lain oleh PB. IPSI.
4.2. Pakaian Pendamping Pesilat adalah pakaian Pencak Silat model
standart warna hitam dan mengenakan sabuk / bengkung warna merah lebar
10 cm dengan badge badan induk organisasi nasional ( IPSI ) di dada
sebelah kiri dan nama daerah / Negara di bagian punggung.
4.3. Dalam pelaksanaan suatu pertandingan, setiap Pesilat khusus untuk
Katagori Tanding, didampingi oleh Pendamping Pesilat sebanyak-banyaknya
2 ( dua ) orang.
4.4. Pendamping Pesilat bertugas memberikan nasehat serta membantu
keperluan Pesilat pada saat sebelum bertanding dan dalam waktu
istirahat diantara babak.
4.5. Pendamping Pesilat tidak diperkenankan :
4.5.1. Memberikan isyarat / aba-aba dengan suara kepada Pesilatnya yang sedang bertanding di gelanggang.
4.5.2. Duduk / berdiri dengan sikap yang tidak sopan.
4.5.3. Melakukan tindakan atau gerakan yang berlebihan dalam mengembalikan kesegaran Pesilat pada waktu istirahat.
4.5.4. Membawa minuman yang mengandung alkohol atau yang dapat merangsang Pesilat.
4.5.5. Mengenakan assesoris apapun selain pakaian Pencak Silat,
Assesoris yang tidak boleh dipergunakan tersebut antara lain : topi
cap, rompi, jaket, tas pinggang, sepatu, sandal dan lainnya.
4.5.6. Memasuki gelanggang kecuali atas permintaan Wasit.
4.5.7. Mengambil foto / vidio jalannya pertandingan pesilat yang didampinginya.
4.6. Hanya seorang Pendamping Pesilat yang boleh memasuki gelanggang ( sudut Pesilat ) pada saat tidak aktif bertanding.
4.7. Salah seorang Pendamping Pesilat haruslah sejantina dengan Pesilat yang bertanding.
5. Tata Cara Pertandingan
5.1. Persiapan dimulainya pertandingan diawali dengan masuknya Wasit
dan Juri ke gelanggang dari sebelah kanan Ketua Pertandingan. Sebelum
memasuki gelanggang Wasit Juri memberi hormat dan melapor kepada Ketua
Pertandingan tentang kesiapannya untuk melaksanakan tugas.
5.2. Setiap Pesilat yang akan bertanding setelah mendapat isyarat dari
Wasit, memasuki gelanggang dari sudut masing-masing, kemudian memberi
hormat kepada Wasit dan Ketua Pertandingan. Selanjutnya kedua Pesilat
kembali mengambil tempat di sudut yang telah ditentukan.
5.3. Seterusnya kedua Pesilat berjabat tangan dan siap untuk memulai pertandingan.
5.4. Setelah Wasit memeriksa kesiapan semua petugas dengan isyarat
tangan, Wasit memberi aba-aba kepada kedua Pesilat untuk memulai
pertandingan.
5.5. Pada waktu istirahat antara babak, Pesilat harus kembali ke sudut
masing-masing. Pendamping pesilat melaksanakan fungsinya sesuai
ketentuan pasal 5 ayat 4.
5.6. Selain Wasit dan kedua Pesilat, tidak seorangpun berada dalam gelanggang kecuali atas permintaan Wasit.
5.7. Setelah babak akhir selesai, kedua Pesilat kembali ke sudut
masing-masing untuk menunggu keputusan pemenang. Wasit memanggil kedua
Pesilat pada saat keputusan pemenang akan diumumkan dan pemenang
diangkat tangannya oleh Wasit, dilanjutkan dengan memberi hormat kepada
Ketua Pertandingan.
5.8. Selesai memberi hormat, kedua Pesilat berjabat tangan dan
meninggalkan gelanggang diikuti oleh Wasit dan para Juri yang memberi
hormat dan melaporkan berakhirnya pelaksanaan tugas kepada Ketua
Pertandingan. Wasit dan Juri setelah melaporkan meninggalkan gelanggang
dari sebelah kiri meja Ketua Pertandingan.
6. Ketentuan Bertanding
6.1. Aturan bertanding
6.1.1. Pesilat saling berhadapan dengan menggunakan unsur pembelaan dan
serangan Pencak Silat yaitu menangkis / mengelak, mengenakan sasaran
dan menjatuhkan lawan, menerapkan kaidah-kaidah Pencak Silat serta
mematuhi larangan-larangan yang ditentukan. Yang dimaksud dengan kaidah
adalah bahwa dalam mencapai prestasi teknik, seorang Pesilat harus
mengembangkan pola bertanding yang dimulai dari sikap pasang, langkah
serta mengukur jarak terhadap lawan dan koordinasi dalam melakukan
serangan / pembelaan serta kembali ke sikap pasang.
6.1.2. Serangan dan pembelaan yang dilakukan harus berpola dari sikap
awal / pasang atau pola langkah, serta adanya koordinasi dalam
melakukan serangan dan pembelaan. Setelah melakukan serangan /
pembelaan harus kembali pada sikap awal pasang dengan tetap menggunakan
pola langkah. Wasit akan memberikan abaaba “ LANGKAH “ jika seorang
Pesilat tidak menggunakan Teknik Pencak Silat yang semestinya.
6.1.3. Serangan beruntun harus tersusun dengan teratur dan berangkai
dengan berbagai cara kearah sasaran sebanyak banyaknya 4 ( empat )
jenis serangan. Pesilat yang melakukan rangakaian serang bela lebih
dari 4 jenis akan diberhentikan oleh Wasit. Serangan sejenis dengan
menggunakan tangan yang dilakukan secara beruntun dinilai satu serangan.
6.1.4. Serangan yang dinilai adalah serangan yang mengenai sasaran yang
sah dan bernilai dengan menggunakan sikap awal / pasang atau pola
langkah, tidak terhalang, mantap, bertenaga dan tersusun dalam
koordinasi teknik serangan yang baik.
6.2. Aba - aba pertandingan
6.2.1. Aba-aba “ BERSEDIA “ digunakan dalam persiapan sebagai
peringatan bagi Pesilat dan seluruh Aparat Pertandingan bahwa
pertandingan akan segera dimulai.
6.2.2. Aba-aba “ DIMULAI “ digunakan tiap pertandingan dimulai dan akan dilanjutkan, bisa pula dengan isyarat.
6.2.3. Aba-aba “ BERHENTI “ digunakan untuk menghentikan pertandingan.
6.2.4. Aba-aba “ PASANG “ dan “ SILAT “ digunakan untuk pembinaan.
6.2.5. Pada awal dan akhir pertandingan setiap babak ditandai dengan pemukulan gong.
6.3. Sasaran : Yang dapat dijadikan sasaran sah dan bernilai adalah “
Togok “ yaitu bagian tubuh kecuali leher keatas dan dari pusat kemaluan
:
6.3.1. Dada
6.3.2. Perut ( pusat keatas )
6.3.3. Rusuk kiri dan kanan
6.3.4. Punggung atau belakang badan
6.4. Larangan : Larangan yang dinyatakan sebagai pelanggaran :
6.4.1. Pelanggaran ringan
a. Tidak menggunakan pola langkah.
b. Keluar dari gelanggang secara berturut-turut. Yang dimaksud dengan
berturut-turut adalah lebih dari 2 ( dua ) kali dalam 1 ( satu ) babak.
c. Merangkul lawan dalam proses pembelaan.
d. Menghubungi orang luar dengan sikap / isyarat dan perkataan.
e. Kedua pesilat pasif atau bila salah satu Pesilat selalu pasif sewaktu diserang lawannya.
f. Bersuara dengan teriakan ( berteriak ) / suara mulut / vokal selama
bertanding. Sebelumnya akan didahului dengan pembinaan sebanyak 2 ( dua
) kali dalam setiap babak. g. Lintas serangan yang salah yang tidak
menyebabkan lawan cidera.
6.4.2. Pelanggaran berat
a. Tidak menggunakan kaidah yang sesuai dengan norma Pencak Silat.
b. Menyerang bagian badan yang tidak sah yaitu leher, kepala serta
bawah pusat hingga kemaluan yang menyebabkan lawan cidera / jatuh.
c. Usaha mematahkan persendian secara langsung.
d. Sengaja melemparkan lawan keluar gelanggang.
e. Membenturkan / menghantukkan kepala dan menyerang dengan kepala.
f. Menyerang lawan sebelum aba-aba “ MULAI “ dan menyerang sesudah aba-aba “ BERHENTI “ dari Wasit, menyebabkan lawan cidera.
g. Menggumul, menggigit, mencakar, mencekeram dan menjambak ( menarik rambut ).
h. Menentang, menghina, mengeluarkan kata-kata yang tidak sopan,
meludahi, mamancing-mancing dengan suara berlebihan terhadap lawan
maupun terhadap Aparat Pertandingan ( Delegasi Teknik, Ketua
Pertandingan, Dewan Wasit Juri dan Wasit Juri ).
i. Melakukan penyimpangan terhadap aturan bertanding setelah mendapat peringatan 1 karena pelanggaran hal tersebut.
6.5. Kesalahan teknik pembelaan :
6.5.1. Serangan yang sah dengan lintasan dan serangan yang benar, jika
karena kesalahan teknik pembelaan lawannya yang salah ( elakan yang
menuju pada lintasan serangan ), tidak dinyatakan sebagai pelanggaran.
6.5.2. Jika Pesilat yang kena serangan tersebut cidera ( luka ) dan
tidak pingsan, maka Wasit segera memanggil dokter. Jika dokter
memutuskan Pesilat tersebut tidak fit, maka ia dinyatakan kalah teknik.
6.5.3. Jika Pesilat yang kena serangan tersebut tidak dapat segera
bangkit, Wasit langsung melakukan hitungan teknik. Bila sampai ke
hitungan 10 tetap tidak dapat bangkit, maka ia dinyatakan kalah teknik.
6.6. Hukuman Tahapan dan bentuk hukuman :
6.6.1. Tegoran Diberikan apabila Pesilat melakukan pelanggaran ringan.
Tegoran terdiri atas Tegoran I dan Tegoran II Tegoran berlaku hanya
untuk 1 ( satu ) babak saja
6.6.2. Peringatan, berlaku untuk seluruh babak, terdiri atas :
a. Peringatan I
a.1. Pelanggaran berat.
a.2. Mendapat tegoran yang ketiga akibat pelanggaran ringan. Setelah
peringatan I masih dapat diberikan tegoran terhadap pelanggaran ringan
dalam babak yang sama.
b. Peringatan II
Diberikan bila Pesilat kembali mendapat hukuman peringatan setelah
peringatan I. Setelah peringatan II masih dapat diberikan tegoran
terhadap pelanggara \ringan dalam babak yang sama.
c. Peringatan III
Diberikan bila Pesilat kembali mendapat hukuman peringatan setelah peringatan II
d. Diskualifikasi : diberikan apabila Pesilat :
d.1. Setelah penimbangan 15 menit sebelum pertandingan, berat badannya tidak sesuai dengan kelas yang diikuti.
d.2. Melakukan pelanggaran berat dengan hukuman peringatan I dan lawan
cidera tidak dapat melanjutkan pertandingan atas keputusan Dokter
Pertandingan.
d.3. Melakukan pelanggaran dan mendapat hukuman dan lawan cidera tidak
dapat melanjutkan pertandingan atas keputusan Dokter Pertandingan.
d.4. Melakukan pelanggaran berat yang didorong oleh unsur-unsur kesengajaan dan bertentangan dengan norma sportivitas.
d.5. Dinyatakan melakukan “ doping “ oleh Tim Medis.
6.7. Penilaian
6.7.1. Ketentuan nilai : Nilai prestasi teknik Nilai 1, serangan dengan
tangan yang masuk pada sasaran, tanpa terhalang oleh tangkisan,
hindaran atau elakan lawan. Nilai 1 + 1, tangkisan, hindaran atau
elakan yang berhasil memunahkan serangan lawan, disusul langsung oleh
serangan dengan tangan yang masuk pada sasaran. Nilai 2, serangan
dengan kaki yang masuk pada sasaran, tanpa terhalang oleh tangkisan,
hindaran atau elakan lawan. Nilai 1 + 2, tangkisan, hindaran atau
elakan yang berhasil memunahkan serangan lawan, disusul langsung oleh
serangan dengan kaki yang masuk pada sasaran. Nilai 3, teknik jatuhan
yang berhasil menjatuhkan lawan Nilai 1 + 3, tangkisan, hindaran,
elakan atau tangkapan yang berhasil memunahkan serangan lawan, disusul
langsung oleh serangan dengan teknik jatuhan yang berhasil menjatuhkan
lawan.
6.7.2. Syarat teknik nilai
a. Tangkisan yang dinilai adalah berhasilnya Pesilat menggagalkan
serangan lawan dengan teknik pembelaan menahan atau mengalihkan arah
serangan secara langsung / kontak, yang segera diikuti dengan serangan
yang masuk pada sasaran.
b. Elakan yang dinilai adalaadap serangan, yang langsung disusul dengan
serangan yang mengenakan sasaran, atau teknik jatuhan yang berhasil.
Catatan : Nilai 1 untuk tangkisan / elakan, sedangkan serangan masuk
dinilai sesuai dengan serangannya, serangan tangan = nilai 1, serangan
kaki = nilai 2, jatuhan = nilai 3.
c. Serangan dengan tangan yang dinilai adalah serangan yang masuk pada
sasaran, menggunakan teknik serangan dengan tangan ( dalam bentuk
apapun ). Bertenaga dan mantap tanpa terhalang oleh tangkisan / elakan
dan dengan dukungan kuda-kuda, atau kaki tumpu yang baik, jarak
jangkauan tepat dan lintasan serangan yang benar.
d. Serangan dengan kaki yang dinilai adalah serangan yang masuk pada
sasaran, menggunakan teknik serangan dengan kaki ( dalam bentuk apapun
). Bertenaga dan mantap tidak disertai tangkapan / pegangan, tanpa
terhalang oleh tangkisan / elakan dan dengan dukungan kuda-kuda, atau
kaki tumpu yang baik, jarak jangkauan tepat dan lintasan serangan yang
benar.
e. Teknik menjatuhkan yang dinilai adalah berhasilnya Pesilat
menjatuhkan lawan sehingga bagian tubuh ( dari lutut keatas ) menyentuh
matras dengan pedoman :
e.1. Teknik menjatuhkan dapat dilakukan dengan serangan langsung,
sapuan, ungkitan, guntingan dan teknik menjatuhkan yang didahului oleh
tangkapan atau bentuk serangan lainnya yang sah. Serangan yang berhasil
mendapat nilai sesuai dengan ketentuan nilai untuk teknik serangan yang
digunakan.
e.2. Menjatuhkan lawan menggunakan teknik jatuhan dengan cara tidak ikut terjatuh atau lebih menguasai lawan yang dijatuhkan.
e.3. Apabila teknik menjatuhkan itu disertai menangkap anggota tubuh
lawan harus merupakan usaha pembelaan diri suatu serangan atau
menggunakan serangan pendahuluan, tidak boleh disertai dengan serangan
langsung, tetapi dapat dilakukan dengan mendorong atau menyapu. Proses
tangkapan menjadi jatuhan diberikan waktu selama 5 ( lima ) detik. Jika
selama itu tidak terjadi jatuhan, maka dihentikan oleh Wasit dan
dinyatakan tidak ada jatuhan.
e.4. Teknik sapuan, ungkitan, kaitan dan guntingan tdak boleh didahului
dengan memegang atau menggumul tubuh lawan, tetapi dapat dibantu dengan
dorongan atau sentuhan. Sapuan dapat dilakukan dengan merebahkan diri.
Lawan yang dapat mengelakkan diri dari serangan tersebut diberi
kesempatan selama 3 ( tiga ) detik untuk melakukan 1 ( satu ) kali
serangan balik pada sasaran yang sah. Teknik sapuan yang dilakukan
lebih dari 2 ( dua ) kali pada masingmasing babak dengan tujuan
mengulur-ulur waktu akan mendapat teguran dari Wasit.
e.5. Serangan bersamaan
Serangan bersamaan oleh kedua Pesilat ( apakah serangan itu sah atau
tidak karena sifatnya kecelakaan ) dan salah satu atau keduanya jatuh,
maka jatuhan akan disahkan dengan pedoman :
e.5.1. Jika salah satu tidak dapat bangkit akan diadakan hitungan mutlak.
e.5.2. Jika keduanya tidak segera bangkit, maka dilakukan hitungan
mutlak untuk keduanya dan apabila hal ini terjadi pada awal babak I dan
keduanya belum memperoleh nilai maka penentuan kemenangan ditentukan
seperti Bab II pasal 6 ayat 7.4 a.5 dan pasal 6 ayat 7.4 a.6 ( Tidak
perlu ditanding ulang ).
e.5.3. Jika keduanya dalam hitungan 10 ( sepuluh ) tidak dapat bangkit
sedangkan Pesilat sudah memperoleh nilai, maka penentuan kemenangan
dilakukan dengan menghitung nilai terbanyak.
e.6. Jatuh sendiri
Jika Pesilat terjatuh sendiri bukan karena serangan lawan, jika tidak
dapat bangkit, diberi kesempatan dalam waktu 10 ( sepuluh ) hitungan /
detik. Jika tidak dapat melakukan pertandingan dinyatakan kalah teknik.
e.7. Tangkapan
e.7.1. Tangkapan sebagai proses jatuhan dinyatakan gagal jika :
e.7.1.1. Lawan dapat melakukan serangan balik secara sah.
e.7.1.2. Lawan dapat memegang tangan atau bahu sehingga tidak terjadi proses jatuhan.
e.7.1.3. Proses jatuhan lebih dari 5 ( lima ) detik atau terjadi seret-menyeret atau gumul-menggumul.
e.7.1.4. Ikut terjatuh waktu melakukan teknik jatuhan.
e.7.2. Jika dalam proses tangkapan kaki Pesilat yang ditangkap
melakukan pegangan pada bahu dan Pesilat yang menangkap dapat
menjatuhkan lawannya dalam waktu 5 ( lima ) detik sebelum Wasit
memberikan aba-aba “ BERHENTI “, jatuhan dinyatakan sah.
e.7.3. Jika rangkulan tersebut terlalu kuat sehingga menyentuh leher
atau kepala atau menyebabkan keduanya jatuh, Pesilat yang merangkul
diberikan teguran.
e.8. Jatuhan diluar medan laga
e.8.1. Teknik jatuhan yang berakibat lawannya jatuh diluar medan laga,
yaitu jika bagian tubuh berada diluar garis batas medan laga, maka
jatuhan gagal / tidak sah.
e.8.2. Jika jatuhan berada di dalam medan laga dan Pesilat menggeser keluar medan laga, jatuhan dinyatakan sah.
e.8.3. Serangan sah yang menyebabkan lawan jatuh tidak dapat bangkit
atau nanar yang dilakukan di dalam medan laga dan bergeser keluar
gelanggang, Pesilat diberi kesempatan dalam batas waktu 10 ( sepuluh )
detik untuk kembali melakukan pertandingan ( hitungan mutlak ). Jika
Pesilat tidak dapat melakukan pertandingan, maka dinyatakan kalah
mutlak.
e.8.4. Serangan sah yang dilakukan di dalam medan laga, menyebabkan
lawan jatuh di luar medan laga dan tidak bangkit atau nanar, maka wasit
melakukan hitungan teknik. Jika Pesilat tidak dapat melanjutkan
pertandingan, maka Pesilat bersangkutan dinyatakan kalah teknik.
6.7.3. Nilai hukuman
Ketentuan nilai hukuman :
a. Nilai – 1 ( kurang 1 ) diberikan bagi Pesilat yang mendapat tegoran I
b. Nilai – 2 ( kurang 2 ) diberikan bagi Pesilat yang mendapat tegoran II
c. Nilai – 5 ( kurang 5 ) diberikan bagi Pesilat yang mendapat peringatan I
d. Nilai – 10 ( kurang 10 ) diberikan bagi Pesilat yang mendapat peringatan II
6.7.4. Penentuan kemenangan
a. Menang angka
a.1. Bila jumlah Juri yang menentukan menang atas seorang Pesilat lebih
banyak dari pada lawan, penentuan kemenangan dilaksanakan oleh
masing-masing Juri.
a.2. Bila terjadi hasil nilai yang sama maka pemenang ditentukan berdasarkan Pesilat yang paling sedikit mendapat nilai hukuman.
a.3. Bila hasilnya masih sama, maka pemenangnya adalah Pesilat yang
mengumpulkan nilai prestasi teknik tertinggi / paling banyak. Pada
dasarnya nilai 1 + 2 adalah lebih tinggi dari nilai 2 saja.
a.4. Bila hasilnya masih sama, maka pertandingan ditambah 1 babak lagi.
a.5. Bila hasilnya masih tetap sama, maka tidak perlu diadakan
penimbangan ulang, namun dilihat dari hasil penimbangan berat badan 15
menit sebelum bertanding. Pesilat yang lebih ringan timbangannya
dinyatakan sebagai pemenang.
a.6. Bila hasilnya tetap sama, maka diadakan undian oleh Ketua Pertandingan yang dilsaksikan oleh kedua Manajer Tim.
a.7. Hasil penilaian juri diumumkan pada papan nilai, setelah babak terakhir / penentuan kemenangan selesai dilaksanakan.
b. Menang teknik
b.1. Karena lawan tidak dapat melanjutkan pertandingan karena permintaan Pesilat sendiri / mengundurkan diri.
b.2. Karena keputusan Dokter Pertandingan. Dokter Pertandingan diberi
waktu 30 ( tiga puluh ) detik untuk memutuskan apakah Pesilat
bersangkutan dinyatakan “ FIT “ atau “ TIDAK FIT ( UNFIT ) “. Setelah
30 detik Wasit akan menanyakan kepada Dokter Pertandingan apakah
Pesilat bersangkutan Fit atau Unfit.
b.3. Atas permintaan Pendamping Pesilat.
b.4. Atas keputusan Wasit.
c. Menang mutlak Penentuan menang mutlak adalah bila lawan jatuh karena
serangan yang sah dan menjadi tidak bangkit segera dan atau nanar, maka
setelah hitungan Wasit ke 10 dan tidak dapat berdiri tegak dengan sikap
pasang.
d. Menang WMP ( Wasit Menghentikan Pertandingan ) Menang karena pertandingan tidak seimbang.
e. Menang UD ( Undur Diri ) Menang karena lawan tidak muncul di gelanggang.
f. Menang diskualifikasi
f.1. Lawan melakukan pelanggaran berat setelah peringatan II
f.2. Lawan melakukan pelanggaran berat yang diberikan hukuman langsung diskualifikas
f.3. Melakukan pelanggaran berat dengan hukuman peringatan I, dan lawan
cidera tidak dapat melanjutkan pertandingan atas keputusan Dokter
Pertandingan. Pesilat yang menang diskualifikasi karena keputusan
Dokter Pertandingan, diperbolehkan bertanding untuk babak selanjutnya
jika mendapatkan ijin / rekomendasi dari Dokter Pertandingan.
f.4. Penimbangan ulang berat badan tidak sesuai dengan ketentuan.